Tapteng, 23/9 (Batakpost.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melaksanakan pengundian nomor Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Senin (23/9/2024) malam di Kantor KPU Tapteng.
Dalam pencabutan nomor ini, Paslon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) mendapat nomor urut 1, sedangkan Paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis mendapat nomor urut 2.
Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu menyampaikan bahwa pelaksanaan undian nomor urut merupakan lanjutan, setelah penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Dijelaskannya, keputusan penetapan pencabutan nomor urut pasangan calon tersebut ditetapkan dengan hasil keputusan bersama.
“Pelaksanaan pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati, merupakan tahapan lanjutan setelah KPU mengumumkan pasangan calon. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan ditetapkan di Kantor KPU Tapteng, Senin 22 September 2024,” sebut Wahid.
Pencabutan nomor undi Paslon Bupati ini Tapteng ini berlangsung aman dan tertib meskipun kedua Paslon membawa massa pendukung masing-masing. (Jasgul)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS