Nasional

KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Bansos COVID-19

×

KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Bansos COVID-19

Sebarkan artikel ini
Menteri Sosial Juliari Batubara (CNN Indonesia.com)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 6/12 (Batakpost.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara tersangka kasus program bantuan sosial alias bansos COVID-19.

Juliari diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan dengan penyaluran bansos di Jabodetabek 2020.

IKLAN
IKLAN

“KPK menetapkan lima tersangka. Pertama sebagai penerima, yaitu saudara JPB, MJS dan AW. Sementara sebagai pemberi adalah AIM dan HS ,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu dini hari, 6 Desember 2020.

Politikus PDIP itu diduga telah menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek bansos.

“Saudara PJB selaku menteri sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan pada Kemensos melalui MJS,” jelas dia.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pejabat di Kementerian Sosial pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Firli menyebut penangkapan berkaitan dengan program bansos Kemensos.

KPK menduga pejabat tersebut menerima hadiah dari para vendor penyedia barang dan jasa dalam bantuan sosial di Kemensos untuk penanganan COVID-19.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam. Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Adapun Juliari dan AW saat ini keberadaannya masih diburu oleh KPK. Firli pun mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri. (Int)