Aslab

Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Lantik 81 Ketua TP PKK Desa di Dua Kecamatan

×

Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Lantik 81 Ketua TP PKK Desa di Dua Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Lantik 81 Ketua TP PKK Desa di Dua Kecamatan
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Asahan, 19/9 (Batakpost.com) – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Hj. Titiek Sugiharti Surya, melantik 81 Ketua TP PKK Desa di dua kecamatan pada Kamis (19/09/2024). Pelantikan ini berlangsung di dua lokasi, yaitu Kantor Camat Air Batu dan Aula Lapangan Tenis PT. Socfindo Kebun Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan.

Di Kantor Camat Air Batu, sebanyak 31 Ketua TP PKK Desa resmi dilantik, terdiri dari Kecamatan Air Batu sebanyak 11 Desa, Kecamatan Teluk Dalam 5 Desa, Kecamatan Simpang Empat 7 Desa, dan Kecamatan Tanjung Balai 8 Desa. Sementara itu, di Kecamatan Aek Kuasan, sebanyak 50 Ketua TP PKK Desa dilantik, terdiri dari 6 Desa di Kecamatan Aek Kuasan, 9 Desa di Kecamatan Aek Songsongan, 7 Desa di Kecamatan Aek Ledong, 10 Desa di Kecamatan Bandar Pulau, 11 Desa di Kecamatan Pulau Rakyat, dan 7 Desa di Kecamatan Rahuning.

Dalam sambutannya, Ny. Hj. Titiek Sugiharti Surya menekankan pentingnya peran TP PKK sebagai gerakan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat Asahan yang sejahtera, religius, dan berkarakter. Ia juga mengajak seluruh Ketua TP PKK Desa untuk memahami dan mengimplementasikan 10 program pokok PKK serta memberdayakan kepengurusan di tingkat desa.

“Program-program unggulan seperti OVOP (One Village One Product) dan pemanfaatan lahan pekarangan dengan menanam toga perlu terus dikembangkan di setiap desa. Selain itu, TP PKK juga diharapkan dapat membantu pengurusan akta kelahiran gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” ujar Titiek.

Selain pelantikan Ketua TP PKK Desa, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan juga melantik 6 Ketua TP PKK Kecamatan di halaman Kantor Camat Air Batu. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Nomor: 01/KEP/PKK.KAB-AS/II/2024 tertanggal 9 September 2024.

Hadir dalam acara ini sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, Ketua TP PKK Kecamatan, Ketua TP PKK Desa, serta tamu undangan lainnya.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS