Tapteng, 17/3 (Batakpost.com)- Pengumuman dari panitia seleksi calon direksi Perumda Mual Nauli Tapanuli Tengah (Tapteng) telah mengundang polemik di kalangan Masyarakat karena diduga adanya pelanggaran aturan yang dilanggar oleh timsel itu sendiri.
Menyikapi hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapanuli Tengah, Deni Herman Hulu meminta agar lembaganya segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas hasil pengumuman tersebut.
“Memang sejak awal sudah banyak yang kita dengar informasi terkait seleksi penerimaan calon direksi Perumda Mual Nauli ini. Dan setelah semalam hasilnya diumumkan panitia, reaksi langsung bermunculan karena pansel melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Untuk itu saya meminta agar dilakukan RDP supaya terungkap apa yang terjadi di balik pengumuman itu,” tegas Herman Hulu, Selasa (17/3/2026) kepada wartawan di Pandan.
Lebih lanjut Ketua Komisi B ini menjelaskan, bahwa dalam aturan persyaratan calon direksi Nomor: 2/pansel-mual nauli/2026 pada poin 11 ditegaskan; bahwa calon direksi tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah. Sementara calon yang lolos itu atas nama B Sondang H Lumban Gaol sesuai putusan pengadilan yang beredar di ruang publik, pernah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan steiger Pantai Binasi di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada tahun anggaran 2013.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan tahun 2015, yang bersangkutan dijatuhi hukuman 5 tahun 24 hari penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan tahun 2016 menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Hal inilah yang membuat kita curiga ada apa dibalik ini semuanya. Makanya saya meminta kepada pimpinan DPRD agar segera mengagendakan RPD dengan memanggil langsung ketua timselnya, karena DPRD ini memiliki tugas pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah termasuk BUMD,” ucapnya.
Dari hasil RDP nanti lanjut Herman Hulu, akan terungkap apa yang terjadi dalam proses seleksi tersebut. Karena sebagaimana kita tahu ada 6 calon direksi yang ikut tes, tetapi kenapa yang bermasalah ini yang dipaksakan sebagai pemenang.
“Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kita dan juga bagi 5 peserta calon direksi yang sudah ikut ujian. Nanti dalam RDP itu akan kita lihat dan dengar apa penjelasan timsel. Dan jangan lupa pelanggaran aturan oleh timsel bisa dalam pelanggaran administratif atau etik, dan bisa menjadi delik pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Jadi timsel tidak boleh main-main dan harus jujur serta transparan,” ucapnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW













