Berita UtamaTapanuli Tengah

Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani Dukung TKS Nakes Dipekerjakan Kembali

×

Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani Dukung TKS Nakes Dipekerjakan Kembali

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 23/10 (Batakpost.com)- Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani mendukung ratusan TKS Nakes Tapteng yang sudah dirumahkan sejak 8 bulan lalu oleh Pemkab Tapteng untuk Dipekerjakan kembali.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Tapteng di depan kantor Bupati Tapteng saat kendaraannya bersama sejumlah anggota dewan disetop ratusan TKS Nakes yang melakukan aksi demo ke kantor Bupati Tapteng, Kamis (23/10/2025) sore.

“Kebetulan saya lewat dari depan kantor Bupati ini bersama beberapa anggota dewan, dan kendaraan kami disetop mereka sembari meminta tolong. Makanya kami turun,” kata Ketua Rivai.

Dan kami tegaskan kata Rivai, bahwa dirinya selaku Ketua DPRD Tapteng telah meneken dan menstempel agar para TKS yang dirumahkan dipekerjakan kembali.

“17 Anggota dewan dari NasDem dan juga anggota dewan yang lain setuju agar para TKS Nakes Dipekerjakan kembali asalkan itu tidak melanggar aturan dan perundang-undangan. Dan suratnya sudah kami kirimkan ke Bupati Tapteng dan juga sudah kami berikan kepada para TKS tanggal 2 Oktober 2025 kemarin saat demo ke DPRD Tapteng,” tegas Rivai yang disambut tepuk tangan para demonstrasi.

Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani saat menyerahkan surat Ketua DPRD kepada perwakilan TKS Nakes Tapteng yang melakukan aksi demo ke DPRD Tapteng tanggal 2 Oktober 2025. DPRD meminta agar TKS dipekerjakan kembali. (Batakpost.com/red)

Rivaipun berharap agar apa yang sudah disetujui oleh DPRD Tapteng dapat diterima oleh Bupati demi nasib para TKS yang tak henti memperjuangkan nasib mereka.

Amatan di lokasi, para TKS masih tetap bertahan di depan kantor Bupati menunggu mereka diterima Bupati Masinton.

“Kami tidak akan bubar sebelum kami diterima Pak Bupati Masinton,” ujar mereka. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS