Tapanuli Tengah

Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) Kembali Terapkan Tilang Manual Mulai 1 Juni 2023

×

Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) Kembali Terapkan Tilang Manual Mulai 1 Juni 2023

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) Kembali Terapkan Tilang Manual Mulai 1 Juni 2023
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 30/5 (Batakpost.com) – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) akan kembali menerapkan sistem tilang manual untuk pelanggar lalu lintas mulai 1 Juni 2023. Keputusan ini diumumkan oleh Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, dalam dialognya dengan Radio Republik Indonesia (RRI) dalam program acara “Kentongan”.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, menyampaikan bahwa sejak penilangan manual dihentikan, tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya justru semakin tinggi, baik dari kendaraan roda dua maupun roda empat. Karena itu, ia mengajak RRI dan masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan kembali tilang manual di Kabupaten Tapteng.

IKLAN
IKLAN

Kapolres Tapteng juga menjelaskan bahwa keterbatasan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di beberapa daerah menjadi alasan untuk kembalinya sistem tilang manual. Tilang manual ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan berkendara di jalan raya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Tapteng, Ipda Zulmansyah Tanjung, menyampaikan bahwa ada 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran tilang manual. Antara lain, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spesifikasi (seperti spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah), menggunakan kendaraan bermotor untuk tujuan yang tidak sesuai, kendaraan bermotor overload dan over dimensi, serta kendaraan bermotor tanpa nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu.

Dalam dialog tersebut, Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma didampingi oleh Kasat Intel Polres Tapteng AKP Jonel Situmorang dan Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning. Dengan kembalinya sistem tilang manual, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat serta memberikan kontribusi positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya Tapanuli Tengah.