Di kesempatan itu Faisal megungkapkan, untuk tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan Sibolga sudah membayarkan klaim sebesar Rp 70 miliar. Di mana sebesar Rp 16 miliar klaim Jaminan Kematian (JK) dan sisanya jaminan yang lain. Itu merupakan bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar bertanggungjawab untuk mencairkan klaim, asalkan berkasnya tidak bermasalah.
“Tadi ada juga yang bertanya apakah memang benar klaim yang dijanjikan oleh BPJS Ketenagakerjaan itu benar dibayarkan. Makanya kami menjelaskan terkait besaran klaim yang sudah kami bayarkan khusus tahun 2024 saja. Sekali lagi kami sampaikan, selagi berkas dan kepesertaannya jelas, pasti tidak ada kendala dalam proses pencairan klaim. Untuk itu kami mengimbau para pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta, agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena itu amanat undang-undang,” imbuhnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS