“Sekitar lima bulan yang lalu anak buah kapal (ABK) kami meninggal dunia. Hanya saja pihak keluarganya tidak mengurus klaim BPJS-nya. Apakah pihak lain bisa untuk mengklaimnya?” tanya Pohan.
Menjawab hal itu, Faisal menegaskan, bahwa yang bisa mengklaim itu hanya ahli waris almarhum, yaitu anak atau istri maupun keluarga dari almarhum. Di luar itu tidak bisa. Jika tidak ada pasangan dan anak, ahli waris bisa terdiri dari keturunan sedarah (orang tua, kakek/nenek, cucu), saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta.
“Itulah ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi Pak Pohan tidak bisa mengklaim BPJS Ketenagakerjaan ABK Bapak, harus ahli warisnya,” terang Faisal.
Peserta yang lain juga menanyakan soal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sudah diikutinya. Dia mengakui belum paham terkait program tersebut, hanya saja dia sudah mengikutinya.
Faisal pun memberikan penjelasan secara gamblang terkait manfaat dari program JKP. Di mana program itu bertujuan untuk mempertahankan taraf hidup layak selama pekerja mencari pekerjaan baru dan juga membantu mereka mendapatkan pekerjaan kembali.
Selanjutnya Baca: Di kesempatakan…