Dijelaskan Faisal, bahwa ada 6 jenis program jaminan sosial di Indonesia, yaitu;
- Jaminan Kesehatan (JKN): Memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh peserta, termasuk rawat jalan, rawat inap, dan penanganan gawat darurat.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja, serta penyakit akibat kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun (JP): Bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli waris setelah memasuki masa pensiun.
- Jaminan Kematian (JKM): Memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak.
Melalui keenam jenis jaminan sosial ini sebut Faisal, pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja.
Menanggapi penjelasan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan, beberapa peserta Forum Konsultasi Publik menanyakan terkait kendala yang mereka hadapi dalam proses mengklaim BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya Baca: Sekitar lima…