Berita Utama

Kemnaker Terima 938 Aduan Terkait Pembayaran THR

×

Kemnaker Terima 938 Aduan Terkait Pembayaran THR

Sebarkan artikel ini
Kemnaker Terima 938 Aduan Terkait Pembayaran THR
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Batakpost – Sejak dibuka pada 28 Maret 2023, posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 938 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Aduan tersebut melibatkan 669 perusahaan di seluruh Indonesia. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan bahwa 23 dari 938 aduan tersebut telah ditindaklanjuti.

Dari 938 aduan tersebut, 468 aduan terkait pembayaran THR yang tidak dibayarkan, 337 aduan terkait pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan terkait pembayaran THR yang terlambat. Anwar mengatakan bahwa Kemnaker akan menindaklanjuti aduan tersebut melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sebaran aduan dari seluruh Indonesia menunjukkan adanya aduan di setiap provinsi. DKI Jakarta memiliki aduan terbanyak yaitu sebanyak 312, disusul oleh Jawa Barat dengan 217 aduan, dan Jawa Tengah dengan 106 aduan. Sedangkan Provinsi Sulawesi Barat dan Bengkulu tidak memiliki aduan THR.

Sebelumnya Kemnaker telah mengingatkan para pengusaha bahwa batas akhir pembayaran THR tahun 2023 jatuh pada tanggal 15 April 2023. THR keagamaan paling lambat harus diberikan pada H-7 hari raya. Kemnaker mengimbau para pengusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR dan mengingatkan komitmen pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini. Posko THR Kemnaker bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023. Layanan tersebut terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan sejak dibuka pada 28 Maret 2023.