Berita UtamaTapanuli Tengah

Kembali Nelayan Ditangkap Karena Edarkan Barang Ini

SBH alias O (45) bersama dengan barang bukti saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tapteng. (Batakpost.com/Ist)

Tapteng, 3/6 (Batakpost.com)- Untuk kesekian kalinya jajaran Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah mengamankan nelayan karena terlibat dalam pengedaran barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Kali ini yang berhasil diamankan adalah SBH alias O (45), di Jalan Rasak, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Rabu kemarin.

IKLAN
IKLAN

Menurut penjelasan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP H Gurning mengatakan, barang haram yang diamankan dari SBH adalah 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. 1 buah kotak rokok yang berisikan 6 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. 1 buah timbangan digital merk scale dari kantong celana belakang sebelah kanan, dan 1 unit ponsel warna silver dari kantong celana depan sebelah kanan.

Gurning menyebutkan, ditangkapnya SBH setelah Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, menerima laporan dari masyarakat adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di Sibolga.

Setelah memerintahkan anggotanya melakukan peyidikan, informasi tersebut benar, dan behasil mengamankan SBH.

Dari pengakuan SBH, barang itu diperoleh dari rekannya berinisial B.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SBH beserta barang bukti diamankan di Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version