Berita UtamaTapanuli Utara

Kelurga Besar IAKN Tarutung Menolak Keras Segala Upaya Bupati Taput Mengubah IAKN Menjadi Untara

×

Kelurga Besar IAKN Tarutung Menolak Keras Segala Upaya Bupati Taput Mengubah IAKN Menjadi Untara

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers IAKN Tarutung yang menolak keras upaya dari Bupati Tapanuli Utara mengganti IAKN Tarutung menjadi Untara. (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

2. Kami Keluarga Besar IAKN Tarutung menegaskan, bahwa IAKN Tarutung hanya akan bertransformasi menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN) Tarutung bukan nama Universitas Tapanuli Raya (Untara), sesuai dengan Program Kerja Prioritas Direktorat Jenderal Bimas Kristen 2020-2024 (Mainstreaming of Christian Higher Education) dan Rencana Strategis Kementerian Agama RI 2020-2025 (Higher Education Long Term Strategy).

“Transformasi ini telah menjadi agenda kerja Menteri Agama RI Bapak Yaqut Cholil Qoumas. Oleh karena itu, Universitas Kristen Negeri (UKN) Tarutung adalah komitmen pemerintah untuk segera diwujudkan demi kemajuan umat Kristen di Indonesia.

Konferensi Pers IAKN Tarutung yang digelar di Kampus II IAKN Tarutung yang menolak keras upaya dari Bupati Taput merubah IAKN Tarutung menjadi Untara, Kamis (11/5/2023). (Batakpost.com/red)

3. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Institut Agama Kristen Negeri Tarutung, dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa Institut Agama Kristen Negeri Tarutung merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama Republik Indonesia. Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, pasal 19 ayat 3 mengatur perubahan bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan dari Institut menjadi Universitas adalah atas usul Menteri Agama Republik Indonesia dan mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Oleh karena itu, pengusulan transformasi/perubahan bentuk IAKN Tarutung bukan wewenang/tugas Bupati,” tegas Albiner.

4. Keluarga Besar IAKN Tarutung menyesalkan dan menolak dengan tegas segala upaya Bupati Tapanuli Utara yang ingin mengubah IAKN Tarutung menjadi Universitas Tapanuli Raya (Untara) bahkan melibatkan Sekretariat Bersama United Evangelical Mission (UEM) dalam peryataan dukungan, tanpa pernah konfirmasi dengan pihak IAKN Tarutung, Dirjen Bimas Kristen dan Kementerian Agama RI.

“Perlu kami tegaskan, bahwa pencatutan nama IAKN Tarutung dalam peryataan dukungan tersebut merupakan arogansi birokrasi dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku (PP Nomor 12 Tahun 2012, PP Nomor 04 Tahun 2014, PP Nomor 46 Tahun 2019, dan PP Nomor 57 Tahun 2022),” ucap Albiner.

5. Kondisi IAKN Tarutung saat ini memiliki lebih dari tiga ribu mahasiswa aktif. Mereka berasal dari Sabang sampai Merauke dan puluhan ribu alumni yang menyebar di berbagai penjuru Nusantara dan telah berkontribusi dalam memajukan pendidikan dan pelayanan, serta meningkatkan perekonomian masyarakat.

6. Perlu kami tegaskan, bahwa kehadiran UKN Tarutung dapat membuka program studi umum seperti hukum, sains, kedokteran, dan lain-lain. Hal ini akan menjawab kebutuhan masyarakat dalam upaya peningkatan sumber daya manusia dan perekonomian masyarakat Indonesia.

Baca juga dalam…