Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Berita UtamaKepulauan Nias

Kejari Nisel Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

291
×

Kejari Nisel Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Kejari Nisel Restoratife Justice Perkara Tindak Pidana Penganiayaan. (Batakpost.com/Erius Duha)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Nisel, 6/6 (Batakpost.com)- Kejaksaan Negeri Nias Selatan memutuskan untuk menghentikan penuntutan dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka Yohane Wau terhadap korban Adriani Hulu.

Keputusan ini diambil melalui mekanisme Keadilan Restorative yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf e Perjak Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ada pun kronologis kejadian menurut Kasi Intel, di mana antara tersangka dan saksi korban pada hari hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB, sedang mengikuti acara Famahalo’o (Memanggil seluruh keluarga untuk memberikan nasihat kepada keluarga yang berduka) di Desa Sondregeasi, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan tepatnya di halaman rumah Neti Eli alias Ama Yurnia.

Saksi korban berkesempatan memberikan kata-kata penghiburan untuk keluarga yang berduka, tiba-tiba saksi Dalifaoto Wau alias Ama Meri memotong dan menyanggah perkataan saksi korban, lalu saksi korban menasehatinya.

“Tolong hargailah, karena acara ini acara duka. Kalau acara yang lain sama orang lain mungkin udah rebut,” kata saksi korban sebagaimana disampaikan Kasi Intel.

kemudian saksi Dalifaoto Wau merasa tersinggung dan langsung berdiri dari kursinya. Melihat hal tersebut, saksi korban juga spontan ikut berdiri sambil memegang sebuah gelas yang berisi air. Dan tanpa sengaja air tersebut tumpah mengenai saksi Dalifaoto Wau, saksi Khodasokhi Wau, dan saksi Ledy Wau.

Baca juga mendapat…