Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaTapanuli Tengah

Kedua Pria Ini Gasak Daging Babi 10 Kg dan Kompor dari Rumah Simbolon di Poriaha Tapteng

×

Kedua Pria Ini Gasak Daging Babi 10 Kg dan Kompor dari Rumah Simbolon di Poriaha Tapteng

Sebarkan artikel ini
Kedua terduga pelaku JS (48) dan HH (37) saat diamankan Polsek Kolang terkait kasus pencurian di warung Simbolon di Poriaha pada Rabu (25/2/2026). (Batakpost.com/Doc Polres Tapteng)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 26/2 (Batakpost.com)– Beberapa minggu terakhir ini sedang viral soal daging babi. Banyak postingan di media sosial terkait dengan daging babi, dan ada juga kecaman terkait adanya larangan menjual daging babi.

Namun di Desa Poriaha Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, justru dua orang pria diduga menggasak daging babi dari warung milik Posroha Kaisaria Simbolon (40), pada Rabu (25/2/026).

IKLAN
IKLAN

Terbongkarnya kasus soal pencurian daging babi ini bermula ketika korban Kaisaria Simbolon tiba di warung miliknya yang berada di Jalan Rampah-Poriaha, Rabu sekitar pukul 08.00 WIB. Korban melihat kondisi warungnya sudah rusak akibat dicongkel paksa.

Saat korban memeriksa ke dalam warung, dia melihat sudah acak-acakkan. Korban kehilangan 1 unit loudspeaker, kompor gas beserta tabung elpiji. Bukan itu saja, korban juga merasa geram karena daging babi seberat 10 kilogram yang disimpan di dalam kulkas juga digasak pencuri.

Tidak terima dengan aksi pencurian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kolang. Bagian unit Reskrim Polsek Kolang langsung gerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa dua orang saksi, yakni Yusri Nurita Simbolon (46) dan Sinttong Ramot Hutabarat (60).

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, Reskrim Polsek Kolang berhasil mengamankan dua orang pria berinisial JS (48) dan HH (37), hari itu juga Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya diduga menggasak beragam barang, mulai dari perangkat elektronik hingga daging babi.

Menurut keterangan Kapolsek Kolang AKP Isran Efendi Simatupang, bahwa kedua terduga pelaku yang merupakan warga Simaremare dan Hutabalang itu, telah mendekam di sel tahanan Polsek Kolang. Dari keduanya disita barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu tabung gas kosong.

“Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolsek, Kamis (26/2/2026).

Sementara itu korban Posroha Kaisaria Simbolon mengalami kerugian sekitar Rp 5,6 juta akibat aksi pencurian itu. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW