Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Wadison menjalin hubungan dengan perempuan lain berinisial R di Bayah. Ia memiliki niat untuk menikahi R, namun khawatir akan kehilangan hak asuh anak jika bercerai secara sah dari PS. Hal inilah yang diduga menjadi motif utama pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya.
“Motifnya karena pelaku ingin menikah lagi, tetapi takut kehilangan hak asuh anak. Ia ingin tetap mengasuh anaknya sendiri, sehingga memilih jalan pembunuhan,” ungkap Kapolres.
Malam sebelum pembunuhan, Wadison dan PS sempat berhubungan suami istri. Setelah itu, korban meminta pelaku untuk memesan makanan, namun ditolak. Terjadi pertengkaran kecil di mana korban diduga mengeluarkan kata-kata yang memicu emosi pelaku, termasuk kata “mokondo” yang dianggap menyakitkan.
Meski demikian, polisi memastikan bahwa kata-kata tersebut bukanlah pemicu utama pembunuhan, sebab niat pelaku sudah ada sejak sebelum pertengkaran tersebut terjadi.
Dalam proses eksekusi, pelaku awalnya mencekik korban menggunakan tangan, namun korban sempat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian membekap wajah korban dengan kelambu dan menjerat lehernya dengan tali yang tersambung ke kelambu di kamar. Setelah korban lemas dan tak bergerak, pelaku menggantung tali ke teralis jendela, menyebabkan korban tergantung. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka jeratan yang memperkuat penyebab kematian akibat kekerasan di leher.
Selanjutnya Baca: Pada Saat…