Jakarta, 3/6 (Batakpost.com) – Media sosial tengah dihebohkan dengan sebuah kasus penipuan preorder iPhone yang diduga dilakukan oleh dua saudari kembar bernama Rihana dan Rihani. Banyak orang yang menjadi korban dalam kasus ini, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Salah satu korban yang telah mengalami penipuan adalah Vicky Fachreza. Dalam sebuah surat yang diterima oleh detikINET, Vicky menceritakan bahwa pada tahun 2021, ia mengikuti preorder iPhone yang ditawarkan oleh Rihani, yang mengaku sebagai pemasok iPhone resmi dengan garansi.
Vicky mengaku bahwa pada awalnya ia hanya membeli satu unit iPhone untuk penggunaan pribadi sang istri. Namun, setelah transaksi awal berjalan lancar, ia dan sang istri tergoda untuk menjadi reseller iPhone milik Rihani karena iming-iming harga diskon dan garansi resmi Indonesia.
“Kami berniat menjadikan ini sebagai usaha sampingan, mengingat pada saat itu kami berdua bekerja sebagai karyawan swasta,” ungkap Vicky.
Pada periode Juni hingga Oktober 2021, Vicky berhasil menerima semua pesanan iPhone yang dipesannya dari Rihani. Namun, pesanan yang dia lakukan pada bulan November 2021 hingga Maret 2022 dengan total transaksi sebesar Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan hingga saat ini.
Kejadian serupa juga dialami oleh korban-korban lainnya. Transaksi yang dilakukan antara Oktober 2021 hingga Maret 2022 tidak mendapatkan barang yang dipesan.
Pada bulan April 2022, Vicky dan beberapa korban lainnya berhasil bertemu dengan Rihana dan Rihani. Pada pertemuan itu, terungkap bahwa banyak korban yang telah mengalami kerugian yang tidak kalah besar.
“Beberapa orang mengalami kerugian dari ratusan juta hingga miliaran,” ujar Vicky.
Dalam pertemuan tersebut, Rihana dan Rihani berjanji untuk mengembalikan uang sesuai dengan jumlah yang dipesan pada tanggal 30 Mei 2022. Sayangnya, janji tersebut hanya merupakan omong kosong belaka, dan tidak ada dana yang masuk ke rekening para korban.
Kembar tersebut terus memberikan janji-janji untuk segera mengembalikan uang. Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak pernah ditepati.
“Mereka terus berjanji bahwa kami akan menerima pengembalian dana pada tanggal 8 Juni 2023. Namun, mereka mengancam kami dengan UU ITE karena kami telah memviralkan kasus ini,” ungkap Vicky.
Para korban telah melaporkan kasus penipuan ini kepada Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan Polres Kota Tangerang Selatan antara Juni hingga Oktober 2022. Salah satu pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kota Tangerang Selatan.
Namun sayangnya, kasus ini seolah terhenti selama setahun terakhir. Para korban kemudian memutuskan untuk mengangkat kasus penipuan ini melalui Instagram dan mendapatkan perhatian luas dari publik, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Semua laporan polisi yang kami ajukan yang terkait dengan Rihana dan Rihani sudah dikumpulkan dan akan ditindaklanjuti berdasarkan perhatian dari Kapolri. Kami berharap agar kasus ini segera terungkap, pelaku segera ditangkap, dan kami para korban dapat mendapatkan hak-hak kami serta keadilan,” tutur Vicky.
Vicky menyimpulkan, “Kasus penipuan iPhone yang dilakukan oleh kembar ini telah merugikan korban sejumlah Rp 35 miliar. Kami berharap agar proses penanganan kasus ini berjalan dengan cepat dan adil, sehingga kami dapat mendapatkan hak-hak kami dan keadilan bagi kami, terutama para korban yang terdampak langsung.”