Tapteng, 26/5 (Batakpost.com)- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan inisial MH terhadap seorang stafnya bernama Lailatul Rahman Simbolon (22), terus berlanjut. Bahkan, saat ini kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, dalam keterangan yang diberikan pada Jumat (26/5/2023), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk saksi korban.
“Sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa,” ujar Horas.
Setelah penyidikan selesai, Horas menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar kembali gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Nanti akan digelar lagi untuk memastikan apakah tersangka dapat ditetapkan atau tidak,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, korban dugaan penganiayaan, Lailatul mengungkapkan kepada wartawan bahwa ia baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng.
Sebelumnya, pada Kamis (25/5/2023), Polres Tapteng telah menggelar gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Tadi pemeriksaannya dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB. Saya diminta untuk membawa surat keputusan (SK) sebagai pegawai Panwascam Sirandorung,” terang Lailatul setelah menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng.
Lailatul menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai kronologis kejadian yang terjadi.
“Saat saya melapor kemarin, saya diminta untuk menjelaskan kejadian tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang komisioner Panwascam Sirandorung dengan inisial MH dilaporkan ke Polres Tapteng pada Minggu (2/4/2023) oleh seorang wanita bernama Lailatul Rahman Simbolon (22), yang merupakan staf di kantor Panwascam Sirandorung.
Lailatul mengungkapkan bahwa ia melaporkan MH atas dugaan penganiayaan dan pelecehan. Menurutnya, MH meremas mulutnya dengan keras, menyebabkan luka.
Kejadian penganiayaan itu terjadi di Kantor Panwascam Sirandorung pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 15.20 WIB. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS