Berita UtamaSibolga

Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom Pimpin Restorative Justice Kasus Penganiayaan

×

Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom Pimpin Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom bersama pelapor dan terlapor dan saksi-saksi, foto bersama usai prlaksanaan restorative justice di Polsek Sibolga Sambas, Selasa (29/4/2025). (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 29/4 (Batakpost.com)– Bertempat di Mapolsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H. Gultom, SH., M.H, memimpin langsung penyelesaian perkara penganiayaan secara restorative justice atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / III / 2025 / POLSEK SIBOLGA SAMBAS / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 7 Maret 2025.

Penyelesaian tindakan penganiayaan secara kekeluargaan ini atas permintaan kedua belah pihak kepada Kapolsek Sibolga Sambas tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

IKLAN
IKLAN

Di Kepolisian sendiri penerapan restorative justice diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

Merujuk dari aturan itu, Kapolsek Sibolga Sambas memimpin restorative justice antara pelapor Adam Novendy (26) dan terlapor Hendra Syahputra (44), Selasa (29/4/2025), yang disaksikan perwakilan Camat Sibolga Sambas, penyuluh agama, kepala lingkungan dan keluarga kedua belah pihak.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kapolsek Sibolga Sambas menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Kemudian dilakukan mediasi dan penyelesaian perkara secara kekeluargaan antara korban dan pelaku yang sama-sama bekerja di KSOP Sibolga.

Dari hasil restorative justice disepakati: Pihak I (terlapor) telah mengakui dan menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pihak II (pelapor). Dan pihak II telah memaafkannya.

Pihak I berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama ataupun tindakan lainnya kepada pihak II.

Pihak I bersedia wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Polsek Sibolga Sambas hingga batas waktu yang ditentukan.

Pihak II bersedia mencabut Laporan Pengaduan di Polsek Sibolga Sambas.

Apabila salah satu pihak mengingkari perjanjian itu maka akan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.

Di kesempatan itu kedua belah pihak menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan restorative justice yang dipimpin oleh Kapolsek Sibolga Sambas, tidak ada dipungut biaya apapun. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS