Selanjutnya, UKK Mandailing Natal akan direncanakan dibentuk menjadi satu satuan kerja keimigrasian yang mandiri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi organisasi untuk lebih memaksimalkan pelayanan. UKK Mandailing Natal akan ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas III.
Kakanwil juga menyampaikan apresiasinya terhadap upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Sibolga dalam mempersiapkan UKK Mandailing Natal menjadi Kantor Imigrasi Kelas III. Dia memberikan arahan-arahan serta rekomendasi-rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi UKK Mandailing Natal dalam mengoptimalkan kinerjanya menuju Kantor Imigrasi Kelas III.
“Saya sebagai Kakanwil Sumut, sangat mengapresiasi kinerja Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Simanullang beserta jajaran atas komunikasi yang baik dengan Pemkab Mandailing Natal dalam proses pendirian UKK Mandailing Natal hingga sampai saat ini dalam proses pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III,” uncapnya menambahkan.
Kunjungan ini juga menjadi kesempatan bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk berdialog langsung dengan para petugas UKK Mandailing Natal serta masyarakat sekitar guna mendapatkan masukan yang lebih komprehensif terkait kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.
Kantor Imigrasi Sibolga melalui UKK Mandailing Natal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publiknya demi memenuhi standar sebagai kantor imigrasi kelas III. Sinergi antara pusat dan daerah diharapkan dapat membawa dampak positif bagi peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan imigrasi di wilayah Mandailing Natal.
Kunjungan monitoring dan evaluasi ini diakhiri dengan harapan untuk terus berkolaborasi dan saling mendukung antara Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dengan Kantor Imigrasi Sibolga dalam mencapai tujuan bersama dalam pelayanan imigrasi yang lebih baik. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS