Jakarta, 31/10 (Batakpost.com)- Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Program Beasiswa Anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 sebagai upaya untuk mendukung pendidikan generasi muda. Beasiswa ini ditujukan untuk anak-anak PNS mulai dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sarjana, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Proses Penyaluran Beasiswa
PT Taspen akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam mentransfer beasiswa kepada para penerima. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penyaluran dan memastikan dana beasiswa tepat sasaran.
Syarat Penerima Beasiswa Anak PNS
Untuk memenuhi syarat menerima beasiswa ini, calon penerima harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Usia: Calon penerima beasiswa harus berusia di bawah 25 tahun.
Status Pernikahan: Calon penerima beasiswa harus belum pernah menikah.
Status Pekerjaan: Mereka juga harus belum memiliki pekerjaan.
Peraturan Resmi
Program Beasiswa Anak PNS ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 mengenai jaminan Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian.
Besaran Beasiswa
Besaran beasiswa anak PNS 2023 akan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan:
Untuk jenjang SD, beasiswa mencapai Rp 45.000.000.
Untuk jenjang SMP, beasiswa sebesar Rp 35.000.000.
Untuk jenjang SMA, beasiswa senilai Rp 25.000.000.
Sementara untuk jenjang Diploma/Sarjana, beasiswa mencapai Rp 15.000.000.
Selanjutnya Baca: Batas Maksimal…