Lintas SumutPolitik

JR Saragih-Ance Selian Menang

395
Pasangan JR dan Ance yang gugatannya dikabulkan Bawaslu. (Int)

Medan, 3/3 (Batakpost.com)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut dalam sidang putusan sengketa Pilgubsu, Sabtu (3/3/2018), mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Gubsu/Wagubsu JR Saragih-Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB ini diperkenankan melakukan legalisir ulang terhadap ijazah SMA-nya ke Dinas Pendidikan.

KPU Sumut juga diperintahkan membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan JR – Ance tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur Sumut.

Oleh Bawaslu Sumut diperintahkan agar KPU melaksanakan seluruh keputusan paling lambat tiga hari setelah putusan ini dibacakan.

Atas dikabulkannya gugatan pasangan JR Saragih-Ance, massa pendukung mereka menyambut baik dan siap untuk memenangkan pasangan JR-Ance. Apalagi mereka menyakini, dengan keputusan dari Bawaslu pada tanggal 3 bulan 3, dan otomatis menjadi nomor 3, maka itu menjadi tanda-tanda untuk Pasangan JR Saragih-Ance, kata masa pendukungnya. (Int)

Exit mobile version