Berita UtamaHealth

Ini Penjelasan Mengapa Alur Rujukan JKN Harus Dimulai dari FKTP

×

Ini Penjelasan Mengapa Alur Rujukan JKN Harus Dimulai dari FKTP

Sebarkan artikel ini
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Diakui Rizzky, bahwa rumah sakit memang memiliki sumber daya yang lebih lengkap, namun apabila semua penyakit harus ditangani di rumah sakit, termasuk penyakit ringan yang sebetulnya bisa dilayani di FKTP, maka bisa terjadi penumpukan pasien. Tenaga medis di rumah sakit yang semestinya menangani kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan penanganan lanjutan, jadi tidak bisa berperan optimal jika waktunya habis untuk menangani penyakit ringan.

Lebih lanjut diungkapkan Rizzky, rujukan ke rumah sakit akan diberikan apabila peserta memang membutuhkan pelayanan spesialistik, atau ketika FKTP tidak dapat menangani kondisi pasien akibat keterbatasan fasilitas, peralatan, atau tenaga medis. Rujukan dilakukan berdasarkan indikasi medis, bukan karena permintaan pribadi peserta atau alasan praktis semata.

“Hal ini penting untuk dipahami, karena salah satu prinsip utama dalam Program JKN adalah memastikan peserta mendapatkan pelayanan yang sesuai kebutuhan medisnya, bukan sekadar keinginan peserta. FKTP akan menentukan apakah suatu kondisi dapat ditangani cukup di tingkat pertama, atau memang memerlukan penanganan di tingkat lanjutan. Jika dinilai perlu, barulah dokter umum akan memberikan surat rujukan resmi agar peserta bisa mendapatkan pelayanan lebih lanjut dari dokter spesialis di FKRTL,” sebut Rizzky.

Pada FKRTL yang menjadi tujuan rujukan juga memiliki klasifikasi berdasarkan kemampuan dan fasilitas yang dimilikinya, yakni rumah sakit kelas D, C, B, dan A. Rizzky mengatakan, rumah sakit kelas D umumnya memiliki layanan dasar dan terbatas, sementara kelas A adalah rumah sakit

rujukan tertinggi dengan fasilitas dan tenaga medis yang paling lengkap, termasuk dokter subspesialis dan teknologi kedokteran yang canggih.

“Penempatan rujukan ke rumah sakit pun tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan medis peserta JKN, dan kompetensi dari masing-masing rumah sakit. Jika kondisi peserta JKN belum dapat ditangani secara tuntas di rumah sakit sekunder, maka peserta bisa dirujuk kembali ke rumah sakit tersier untuk mendapatkan penanganan oleh dokter subspesialis.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah membangun sistem pelayanan kesehatan secara bertingkat, terstruktur, dan terpadu agar setiap peserta bisa mendapatkan pelayanan yang optimal di setiap levelnya,” ucap Rizzky.

Selanjutnya Baca: Namun tidak…