Jakarta, 29/4 (Batakpost.com)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 yang akan mulai dibayarkan pada pertengahan tahun atau Juni 2023. Gaji ke-13 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji/pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/ tunjangan umum lainnya.
Seperti THR 2023, gaji ke-13 juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja. Sementara itu, bagi ASN daerah di instansi Pemda, THR terdiri dari gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Pembayaran gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik dan pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. Sri Mulyani juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah agar menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran gaji ke-13 pada minggu ini.
Adapun kebijakan pembayaran gaji ke-13 dilakukan sebagai bantuan pendidikan, mengingat masa tahun ajaran baru akan mulai pada pertengahan tahun mendatang. “Pengaturan THR dalam PP No. 15/2023 juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 terutama pada saat ajaran baru yaitu membantu untuk belanja pendidikan putra putri keluarga ASN,” tambah Sri Mulyani. (Int)