Sibolga, 16/1 (Batakpost.com)- Uang sebanyak 6.489.602.485 berhasil disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga dari penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek rigid beton di Kota Sibolga.
Uang sitaan itu dieksekusi langsung di BRI Cabang Sibolga.
Menurut Kajari Sibolga Timbul Pasaribu, uang pengganti tersebut berasal dari 16 perkara kasus korupsi proyek rigid beton bersumber dana APBD Kota Sibolga TA 2015.
“Uang pengganti sudah kita cairkan dari rekening dan saat ini juga langsung kita setor ke kas negara,” kata Timbul Pasaribu didampingi Kasi Pidsus Dayan Pasaribu dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (14/1) di kantor Kejari Sibolga.
Timbul Pasaribu menjelaskan, tahap penyidikan kasus korupsi rigit beton Sibolga ini sebelumnya ditangani oleh tim Kejati Sumut. Selanjutnya untuk eksekusi uang pengganti dilakukan oleh tim Kejari Sibolga.
Sementara itu, Kasi Pidsus R Dayan Pasaribu menambahkan, sebanyak 7 kasus korupsi lainnya saat ini sedang dalam proses hukum.
Ketujuh kasus tersebut yakni, 2 kasus masih dalam tahap penyidikan oleh tim, 3 kasus sudah dalam tahap tuntutan di pengadilan Tipikor dan 2 kasus masuk tahap banding.
“Kejari Sibolga, awal Januari 2019 berhasil mendapat prestasi peringkat keempat dalam penanganan kasus-kasus Tipikor se-Kejati Sumut,” katanya. (REL)