Tapteng, 23/1 (Batakpost.com)– Indek penilaian penyelenggaraan pelayanan publik untuk Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) rendah. Hal itu berdasarkan penilaian terhadap 34 Kabupaten/Kota se Sumatera Utara Tahun 2023 yang diumumkan pada tanggal 14 Desember 2023 di Jakarta.
Dan pada Selasa 23 Januari 2024 bertempat di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan Indeks Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 Kepada Pj Bupati Tapanuli Tengah.
Dalam rilis berita Diskominfo Tapanuli Tengah dituliskan, berdasarkan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 Ombudsman RI, bahwa Kabupaten Tapanuli Tengah mendapatkan nilai terendah dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Tapanuli Tengah, yaitu 61,28 (Zona Kuning), Kategori C (Kualitas Sedang), lebih rendah dari Tahun 2022 dengan Nilai 62,24 Rangking 25 dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Ada pun Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Tapanuli Tengah 3 Tahun terakhir yaitu Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 sebagai berikut
- Tahun 2021 : Zona Merah dengan nilai 40.93, Peringkat ke-31 dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara
- Tahun 2022 : Zona Kuning (kategori C) dengan nilai 62.24, Peringkat ke-25 dari 33 Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara
- Tahun 2023 : Zona Kuning (kategori C) dengan nilai 61.28,Peringkat ke-33 dari 33 Kabupaten Kota se- Sumatera Utara.
Pada Kesempatan itu, Pj Bupati Tapanuli Tengah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas buruknya kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan seluruh jajaran. Ke depannya kata Sugeng, dia bersama jajaran berkomitmen dan akan terus bertekad membenahi tata kelola Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, guna peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Untuk itu mohon dukungan masyarakat luas. (ril/red)