Jakarta, 23/8 (Batakpost.com)- Dalam rangka perluasan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah Tapanuli Tengah (Pemda Tapteng), Selasa (22/8/2023) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
Pj Bupati Tapanuli Tengah Elyas usai acara penandatanganan menyampaikan, bahwa program optimalisasi pajak pusat daerah ini juga merupakan program dari Monitoring Center Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana harus ada upaya daerah dalam mengawal potensi pendapatan daerah yang akuntabel dan berkontribusi bagi Pendapat Asli Daerah (PAD).

Acara yang dihadiri oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, berberapa Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak untuk pembiayaan pembangunan negara.
“Kita akan optimalisasi pendapatan daerah atau PAD kita. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, maka potensi pendapata kita semakin akutabel. Semoga Tuhan selalu memberkati Kabupaten Tapanuli melalui niat baik yang kita lakukan,” kata Elfin.
Turut mendampingi Pj Bupati dalam kegiatan ini Kepala BPKPAD Tapteng H. Basyiri Nasution. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS