Berita UtamaSibolga

Dua Warga Tapteng Ditangkap Polres Sibolga Karena Miliki Sabu

723
×

Dua Warga Tapteng Ditangkap Polres Sibolga Karena Miliki Sabu

Sebarkan artikel ini
Kedua warga Tapteng yang berasil ditangkap Polres Sibolga karena miliki narkoba jenis sabu. (Batakpost.com/Humas Polres)
Example 300x600

Sibolga, 29/9 (Batakpost.com)- Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang warga Kabupaten Tapanuli Tengah karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (28/9/2023) di Kecamatan Tukka dan Kecamatan Sarudik.

Ada pun kedua warga tersebut adalah NPS (43) yang tinggal di Jalan Jenderal Feisal Tanjung, Perumahan Nauli, Kecamatan Pandan, dan RSM (27) warga Sarudik yang bekerja sebagai wiraswasta.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono menjelaskan, kronologis penangkapan keduanya bermula personel gabungan dari Polsek Sibolga Sambas dan Polsek Sibolga Selatan menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan dua pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Petugas segera merespon dengan cepat menuju ke lokasi yang disebutkan di Jalan Baru Aek Horsik. Di sana mereka berhasil mengidentifikasi dua pria sesuai dengan ciri-ciri yang telah diketahui sebelumnya.

“Kedua pelaku segera diamankan. Dan dalam penggeledahan terhadap RSM (27), ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok yang di dalamnya tersembunyi satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang kuat diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti tersebut dibungkus dalam tisu berwarna putih dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan,” terang Kasat melalui Kasi Humas Iptu Suyatno, Jumat (29/9/2023).

Selanjutnya dalam pemeriksaan, RSM mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik NPS.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya diancam dengan tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambahkan Kasat, bahwa kasus penangkapan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan penanggulangan peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Tengah. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS