Berita UtamaMedan

Dua Terduga Provokator Kerusuhan di Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut Oleh Rahmansyah

×

Dua Terduga Provokator Kerusuhan di Tapteng Dilaporkan ke Polda Sumut Oleh Rahmansyah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani didampingi kuasa hukumnya usai membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025). (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 13/11 (Batakpost.com)– Dua terduga provokator kerusuhan yang terjadi di depan rumah Bakhtiar Ahmad Sibarani pada tanggal 31 Oktober 2025 dilaporkan oleh Rahmansyah Sibarani, Anggota DPRD Sumut ke Polda Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025).

Ada pun kedua yang dilaporkan berinisial ARC dan DS dengan dugaan melakukan tindak pidana pengancaman dan penghasutan (provokator).

Demikian disampaikan Rahmansyah Sibarani dalam keterangan persnya usai membuat laporan ke Polda Sumatera Utara yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates.

Bukti laporan Rahmansyah itu tertuang dalam STTLP/B/1.862/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA yang ditandatangani oleh K.A Siaga I, AKP Paul Edison Simamora a.n K.A SPKT Polda Sumut.

Dalam laporan tertuang bahwa terlapor ARC dan DS diduga telah melakukan tindak pidana ketertiban umum UU No 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 dan atau 310 yang terjadi di Jalan Raja Junjungan Lubis No 25 Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara. Yakni pada tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 14.20 WIB, dengan Terlapor ARC dan DS saat itu diduga telah memprovokasi sekelompok orang yang hendak atau usai melakukan unjuk rasa melewati depan rumah mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani yang juga merupakan adik kandung Pelapor Rahmansyah Sibarani, yang saat itu di dalam rumah ada kegiatan acara.

Tidak lama kemudian terjadi keributan yang disebabkan adanya pelemparan air mineral oleh sekelompok pendemo kepada Pelapor dan para saksi yang sedang duduk di depan teras rumah Bakhtiar. Selanjutnya akibat dari pelemparan itu terjadi adu argumen antara Pelapor dan para saksi dengan sekelompok massa aksi.

Setelah adu argumen tersebut terjadi keributan dan pelemparan batu oleh sekelompok pendemo kepada kelompok Pelapor. Lalu Pelapor ada mendengar orator demo yakni Terlapor DS dan ARC berkata “Habisi” si Rahmansyah itu” (sambil menunjuk ke arah Pelapor), ” lempar mobil-mobilnya” , “jangan takut kalian, yang takut penghianat”. Sehingga massa pengunjukrasa semakin anarkis dengan cara melempari batu serta memaki-maki Pelapor (ada bukti video terlampir).

Selain itu Terlapor juga melakukan penghinaan kepada Pelapor dengan kata-kata “botak babi” di depan umum dengan menggunakan soundsystem yang didengar dan disaksikan oleh banyak orang. Akibat kejadian itu pelapor sangat merasa dirugikan dan merasa diserang kehormatannya. Serta sangat merasa keberatan akibat penghasutan dan penghinaan yang dilakukan Terlapor tersebut,

Pada kesempatan konferensi pers terebut, Tokoh Pemuda Sumut ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kepada simpatisannya untuk tetap tenang, sabar dan selalu menjaga ketentraman.

“Jangan mau terpancing dengan oknum-oknum yang diduga berkeinginan membuat kericuhan di daerah SAHATA SAOLOAN – SAIYO SAKATO yang kita cintai ini, Karena kita semuanya adalah bersaudara. Maka biarlah jalur hukum kita lakukan, karena kita hidup di negara hukum,” tegas mantan aktivis mahasiswa yang juga mahasiswa S3 hukum ini. (mal)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS