Tapteng, 20/6 (Batakpost.com)- Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah telah berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai kurir barang haram narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka berisinial HP alias U (30 tahun) dan AP (23 tahun), keduanya beralamat di Jalan Lapangan, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di sebuah tempat permainan biliard di Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah pada hari Sabtu, tanggal 17 Juni 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, membenarkan bahwa anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi ganja di lokasi biliard tersebut.
Setelah menerima informasi itu, pihak kepolisian segera memerintahkan jajaran Satresnarkoba untuk melakukan tindak lanjut terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, SH., MH, langsung merespons dan memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah tiba di lokasi, anggota melihat dua orang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari informasi tersebut dan langsung mengamankannya.
Dari tangkan kedua terduga pelaku ditemukan satu bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan plastik warna hitam, serta satu unit ponsel warna kuning yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Sedangkan dari AP, ditemukan satu unit ponsel warna hitam yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan. Saat diinterogasi, keduanya mengakui bahwa mereka masih menyimpan ganja di rumah mereka.
Anggota polisi kemudian membawa HP alias U dan AP ke rumah mereka di Jalan Lapangan, Kelurahan Pinang Sori untuk melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan satu kotak paket ganja siap dikirim yang dibungkus dengan plastik warna hitam.
Kedua tersangka mengakui bahwa ganja tersebut disita dari mereka dengan berat bruto sekitar 4,4 kilogram. Mereka mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang mengaku tinggal di Jakarta, yang mengendalikan mereka melalui telepon untuk mengambil dan mengantarkan ganja tersebut ke tempat dan pihak yang dituju. Namun, saat akan mengantarkan ganja ke Desa Kebun Pisang mereka tertangkap. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS