Berita UtamaMedan

DKP PWI Sumut: Anggota PWI Mencaleg Harus Cuti, Pengurus Wajib Mundur

×

DKP PWI Sumut: Anggota PWI Mencaleg Harus Cuti, Pengurus Wajib Mundur

Sebarkan artikel ini
Ketua DKP PWI Sumut, Drs. M. Syahrir Anton Panggabean, SE., M.Si, (Wakil Ketua), Wardjamil,SH (Sekretaris), Drs. Sofyan Harahap dan Drs. Agus S. Lubis selaku anggota usai gelar rapat koordinasi internal DKP yang menegaskan Anggota PWI Mencaleg Harus Cuti, Pengurus Wajib Mundur, Kamis (2/11/2023) di Medan. (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Dalam rapat internal yang berlangsung dinamis ini, DKP PWI Sumut juga menerima pengunduran diri Anton Panggabean sebagai Wakil Ketua DKP PWI Sumut dan pengajuan cuti sebagai anggota PWI dikarenakan yang bersangkutan maju sebagai caleg untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil 3 (Deli Serdang) dari Partai Perindo.

“Pengunduran diri dan pengajuan cuti sebagai pengurus dan anggota PWI ini merupakan bentuk kepatuhan saya kepada organisasi PWI. Ini konsekuensi yang harus kita terima, apalagi saya merupakan bagian dari DKP PWI Sumut. Kita ingin memberi contoh yang baik kepada para anggota PWI,” kata Anton.

Sekretaris DKP PWI Sumut, Wardjamil menambahkan, pihaknya mengapresiasi sikap Anton Panggabean yang mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus DKP PWI Sumut.

“Kami sangat menghargai komitmen Bung Anton dan proses lanjutannya akan kami sampaikan ke DK PWI Pusat dalam waktu dekat,” ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada pengurus PWI Sumut dan PWI Kabupaten/Kota se-Sumut untuk mendata ulang para anggota dan pengurus yang menjadi caleg maupun relawan/timses dalam Pilpres.

“Kita ingin wartawan anggota PWI menjadi mata dan telinga  masyarakat terkait penyebaran informasi Pemilu yang akurat, jujur dan adil dan demokratis serta  berlangsung damai,” tambahnya. (red/ril)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS