Tapteng, 7/11 (Batakpost.com)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu toko kelontong di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng pada Jumat (3/11/2023).
Sidak ini dilakukan bersama dengan beberapa agen elpiji 3 kg di Tapteng, sebagai langkah tindak lanjut dari rapat koordinasi yang diadakan pada tanggal 27 Oktober 2023 dengan partisipasi berbagai pihak terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tapteng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sibolga, PT Pertamina Sibolga, Polres Sibolga, Polres Tapteng, Hiswana Migas, Agen Distributor Gas Elpiji 3 kg Sibolga, dan Agen Distributor Gas Elpiji 3 kg Tapteng.
Dalam hasil sidak tersebut, tim yang dipimpin oleh Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tapteng, Veldman Saudara Manurung, dan Kabid Perizinan, Jinto Siburian, menemukan gas elpiji 3 kg bersubsidi yang segelnya berasal dari PT Juwilly Jaya Gasindo Sibolga, salah satu agen gas 3 kg di Kota Sibolga.
Veldman Saudara Manurung, mengungkapkan, kios tersebut setelah dilakukan pemeriksaan tidak memiliki Nomor Induk Bèrusaha (NIB) dan diduga menyalahi aturan dalam distribusi elpiji 3 kg bersubsidi. Gas yang seharusnya menjadi kuota untuk Kota Sibolga diperdagangkan di Tapteng.
Saat dilakukan pemeriksaan, kios yang dicurigai melanggar aturan distribusi gas bersubsidi tersebut terlihat memajang sejumlah tabung gas elpiji 3 kg yang masih bersegel agen gas di Kota Sibolga.
Menyikapi temuan pelanggaran ini, beberapa agen elpiji 3 kg di Tapteng telah sepakat untuk membuat laporan resmi ke pihak Polres Tapteng. Mereka sudah lama mengeluhkan penyimpangan dalam distribusi elpiji 3 kg dari Sibolga.
Sebagaimana disepakati, bahwa semua agen elpiji 3 kg di Tapteng dan Sibolga telah menandatangani kesepakatan bersama untuk melaksanakan pendistribusian elpiji 3 kg bersubsidi di wilayah kerja masing-masing. Apabila ditemukan penyimpangan, tindakan tegas akan diambil sesuai kesepakatan tersebut. Dalam kesepakatan itu juga dijelaskan bahwa tindak tanduk pangkalan dan sub penyalur yang melanggar aturan menjadi tanggung jawab agen masing-masing. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS