Berita UtamaEkonomi

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni-Juli Dibatalkan Pemerintah, Warga Kecewa

×

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni-Juli Dibatalkan Pemerintah, Warga Kecewa

Sebarkan artikel ini
Tarif Diskon 50 Persen PLN Untuk Bulan Juni-Juli 2025 Dibatalkan Pemerintah. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Jakarta, 3/6 (Batakpost.com)– Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara tegas menyatakan membatalkan kebijakan pemberian diskon tarif listrik 50% pada Juni-Juli 2025 yang seyoganya berlaku mulai tanggal 5 Juni nanti.

“Pembatalan itu sudah disepakati dalam rapat bersama dengan para menteri terkait,” tegas Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Adapun alasan pemerintah membatalkan pemberian diskon tersebut karena berkaitan dengan pelaksanaan penganggaran diskon tarif listrik yang jauh lebih lambat. Sehingga, rencana untuk diskon yang akan diberlakukan pada Juni-Juli 2025 tidak bisa dijalankan.

Pembatalan pemberian diskon ini langsung menuai kritikan dan kekecewaan dari masyarakat Indonesia. Di mana mereka sudah menanti jadwal pemberlakukan diskon tersebut.

“Pasti kita kecewa dengan pembatalan ini. Pemerintah yang menjanjikan pemberian diskon, pemerintah juga yang membatalkan. Kita masyarakat ini hanya menjadi korban kebijakan saja,” ketus Mardianto.

Meskipun pemberian diskon tarif listrik dibatalkan, pemerintah memutuskan memberikan sebuah paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan memperkuat stabilitas perekonomian.

Berikut Daftar 5 stimulus ekonomi yang akan dijalankan:

  1. Diskon Transportasi

– Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025) antara lain:

Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.

Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.

Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.

– Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

  1. Diskon Tarif Tol

– Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025).

– Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.

– Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

  1. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
  2. Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
  3. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM untuk bulan Juni-Juli 2025 disalurkan 1 kali di bulan Juni 2025.
  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  5. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 300.000/Bulan untuk sekitar 17,3 Juta Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab. Dan Rp 288 ribu guru Kemendikdasmen dan Rp 277 ribu Guru Kemenag untuk 2 bulan (Juni-Juli 2025). Disalurkan pada bulan Jubi 2025 sebesar Rp 10.72 triliun.
  6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
  7. Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya senilai Rp 0,2 triliun (Non APBN)

Realisasi Feb-Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 industri padat karya. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS