Tapteng, 18/7 (Batakpost.com)– Direktur PT Tapanuli Karya Cemerlang yang bergerak dalam perumahan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mengaku dipersulit oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah dengan alasan yang bertele-tele.
Hal itu diungkapkan langsung Herta Marpaung selaku Direktur didampingi stafnya Maria Magdalena Tobing di Kantor BPN Tapteng kepada wartawan di Pandan, Kamis (17/7/2025).
Dia mengungkapkan sudah empat hari mereka bolak-balik ke BPN Tapteng untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta BPN. Dan hasilnya, berkas mereka tak kunjung didaftarkan ke sistem.
“Kami betul-betul kecewa dan capek dibuat BPN Tapteng ini. Padahal kami hanya memecah sertifikat tanah yang persyaratannya sudah lengkap. Hanya saja Kakan BPN mengatakan harus ada site plan yang diteken Bupati Tapteng baru berkas mereka dinyatakan lengkap,” ungkap Herta dan Maria dengan nada kesal kepada wartawan.
Padahal menurutnya, mereka sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga seritifkat Hak Guna Bangunan (HGB) dalam bentuk induk. Dan untuk mendapatkan PBG itu harus ada site plan yang diteken Dinas Perijinan dan Dinas PU Tapteng.
“Makanya kami heran dengan persyaratan yang disampaikan Kakan BPN yang baru ini. Karena sebenarnya dalam pengurusan PBG itu sudah sangat kompleks, karena PBG tidak bisa keluar tanpa ada tanda tangan di site plan dari Dinas Perijinan dan Dinas PU, karena kedua dinas itulah bagian dari pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun Kakan meminta harus ada tanda tangan dari Bupati di site plan itu. Makanya jadi aneh, untuk apa ada dinas itu kalau memang harus tanda tangan dari Bupati juga,” ungkapnya dengan nada geram.
Selanjutnya Baca: Mereka mengakui…