Berita UtamaMedan

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Anggota DPRD Tapteng Laporkan Warga Sibolga ke Poldasu

×

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Anggota DPRD Tapteng Laporkan Warga Sibolga ke Poldasu

Sebarkan artikel ini
Josua Habeahan bersama dengan kuasa hukumnya saat berada di Polda Sumatera Utara usai membuat laporan terkait pencemaran nama baik, Selasa (29/7/2025). (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

“Kami berharap Direktorat Reserse Siber Polda Sumut segera memanggil pihak terkait dan apabila cukup bukti agar menetapkan pemilik akun Facebook Yashar Masri sebagai tersangka,” ujar Mulyadi, SH, MH selaku kuasa hukum Josua.

Pasal 27A UU ITE menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Menurut Mulyadi, SH, MH bahwa pelanggaran terhadap Pasal 27A tersebut berdasarkan pasal 45 ayat (6) pelakunya dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Mulyadi, SH, MH menegaskan akan terus mengawal dan mendorong agar kasus ini diproses hingga ke meja hijau pengadilan.

Informasi yang dihimpun, Yashar Masri adalah saudara kandung dari Mukhlis Suhada Siambaton, yang pernah menjadi Calon Wakil Wali Kota Sibolga di Pilkada kemarin.

Yashar Masri juga diketahui menjabat Kepala Cabang PT, Ganani Indonesia Petroleum Energy Cabang Sibolga, sebuah perusahaan yang mengelola kapal tanker BBM di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, yang baru-baru ini disidak oleh Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi Lubis atas dugaan penimbunan BBM ilegal.

DPRD Tapteng setelah meninjau kapal tanker yang sudah dipasang garis polisi, kemudian menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pedagangan BBM yang dilakukan oleh PT Ganani. (ril/red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS