“Program pembinaan ini merupakan proses yang kompleks dan multisektor, meliputi pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial. Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam melaksanakan pembinaan, tentunya dengan sinergi antara petugas pemasyarakatan, keluarga narapidana, serta masyarakat,” jelas Wali Kota.
Berdasarkan data yang dihimpun, Remisi Umum 17 Agustus 2025 diberikan kepada 761 warga binaan, terdiri dari 756 narapidana dan 5 anak binaan, dengan rincian sebagai berikut :
Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) berjumlah 562 orang, terdiri dari :
1 bulan : 100 orang
2 bulan : 108 orang
3 bulan : 227 orang
4 bulan : 115 orang
5 bulan : 113 orang
6 bulan : 23 orang
Remisi Umum II (langsung bebas) berjumlah 17 orang, terdiri dari :

1 bulan : 7 orang
2 bulan : 2 orang
3 bulan : 6 orang
4 bulan : 1 orang
5 bulan : 1 orang
Remisi Umum III (bebas menjalani subsider) berjumlah 7 orang, terdiri dari :
3 bulan : 1 orang
5 bulan : 4 orang
6 bulan : 2 orang
Selanjutnya Baca: Acara berlangsung…