Denny Indrayana Dapat Bocoran dari MK, Pemilu Kembali Kepada Proporsional Tertutup

Jakarta, 29/5 (Batakpost.com)- Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemilu 2024 akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) secara tertutup. Hal ini berarti MK akan kembali menerima gugatan terbuka proporsional dan mengembalikan sistem proporsional tertutup seperti pada era Orde Baru.

“Dari informasi yang saya terima, putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan ini dibuat dengan perbandingan 6:3, dengan tiga pendapat berbeda,” ungkap Denny dalam keterangan kepada Republika.co.id Sabtu (28/5/2023).

Dalam penjelasannya, Denny menyatakan bahwa keputusan MK tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari kesembilan hakim. Kesembilan hakim tersebut berasal dari tiga lembaga yang berbeda, yaitu DPR, presiden, dan Mahkamah Agung (MA), dan hanya menghasilkan persetujuan dari enam hakim dengan tiga pendapat yang berbeda.

“Dari sumber yang saya percaya dengan kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” tambahnya.

Denny menjelaskan bahwa jika MK secara resmi menerima gugatan yang ada, maka sistem pemilu serentak di masa depan dapat menerapkan kembali sistem proporsional tertutup seperti yang dilakukan pada era Orde Baru, mulai dari tahun 1955 hingga 1999.

Baca Juga:  Nasihat Bijak dari Bakhtiar Ahmad Sibarani: "Hidup Ini Biasa Aja, Jangan Terlalu Dipaksakan"

“Kita akan kembali ke sistem pemilu Orde Baru, yang otoriter dan rentan terhadap korupsi,” tegasnya.

Namun, Titi Anggraini, seorang dosen hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), merasa pesimis bahwa perubahan tersebut dapat dilakukan. Menurutnya, kondisi objektif saat ini tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, terutama terkait metode pemilihan suara. Pasalnya, tahapan Pemilu 2024 sedang berlangsung.

“Kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan sudah memasuki fase-fase krusial,” ungkap Titi.

Gugatan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan, di antaranya adalah seorang kader PDIP. Para penggugat meminta agar MK menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu tidak konstitusional dan memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional tertutup.

Terungkap bahwa ada enam orang yang mengajukan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK). (red)

Baca Juga:  NasDem Buka Pendaftaran Bacaleg Tanpa Mahar

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS