Tapteng, 1/9 (Batakpost.com)- Kembali Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah mengamankan pengendar narkoba jenis ganja. Kali ini seorang pria yang bekerja sebagai nelayan, SS (31) diamankan karena memiliki 20 paket ganja siap edar, Selasa (30/8/2022).
Dia berhasil diciduk petugas dari Gang Damai, di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Demikian keterangan Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning kepada media ini, Kamis (1/9/2022).
“Penangkapan pria warga Kelurahan Muara Nibung, Tapteng itu bermula dari informasi masyarakat. Saat petugas berada di lokasi, petugas kita melihat seorang laki-laki yang sepertinya menunggu orang lain. Tidak mau kehilangan sasaran, petugas langsung mengamankannya,” kata Horas.
BACA JUGA: Antrian di SPBU Pandan Terus Berlanjut
Kepada petugas, pria itu mengaku sedang menunggu seseorang pemesan ganja, hanya saja belum datang.
SS mengaku kepada petugas paket ganja seberat 9,33 gram itu diaperoleh dari seseorang berinisial J di Muara Nibung.
“Kami akan tetap melakukan tindakan tegas dan tidak ada kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Dan kami tetap mengharapkan informasi dari masyarakat,” tegas Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SS berikut barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (ril/jas)