Tapanuli Utara

Bupati Taput Pimpin Rapat Penataan Ketertiban Pedagang di Sepanjang Tanggul Aek Sigeaon

×

Bupati Taput Pimpin Rapat Penataan Ketertiban Pedagang di Sepanjang Tanggul Aek Sigeaon

Sebarkan artikel ini
Bupati Taput Nikson Nababan saat memimpin rapat bersama lurah dan pimpinan OPD terkait masalah pedagang di pinggir Aek Sigeaon Tarutung. (batakpost.com/RED)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tarutung, 15/9 (Batakpost.com)- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si didampingi Lurah Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung, Zekaryah Lumbantobing, SE dan Pimpinan OPD terkait, rapat bersama dalam rangka membahas upaya penataan dan ketertiban para pedagang di sepanjang Tanggul Aek Sigeaon, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung.

Rapat bersama itu digelar di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Selasa (15/9/2020).

IKLAN
IKLAN

Dalam kesempatan itu, Bupati Taput menegaskan agar kesan Kumuh bisa dirubah menjadi lingkungan yang sehat dan asri sebagaimana yang diinstruksikan dalam Instruksi Bupati Nomor 06 Tahun 2020. Maka bangunan usaha di sepanjang Tanggul Aek Sigeaon, Kelurahan Hutatoruan X, supaya dikembalikan kebentuk semula dan diberikan waktu selama dua  minggu.

“Bangunan yang ada harus memperhatikan keseragaman baik bentuk maupun bahan bangunannya (baja Ringan). Bangunan Usaha juga tidak diperbolehkan permanen dan bukan untuk tempat huni/tempat tinggal serta tidak boleh memakai badan jalan,” tegas Bupati.

Bupati juga menyampaikan, bahwa bangunan yang telah melanggar struktur wajib ditata kembali, dan bilamana tidak ditata, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi berusaha.

“Bangunan usaha yang tidak aktif lagi/tidak diusahai akan dibongkar dan diberikan kepada calon pengusaha yang benar-benar ingin berdagang dan tidak dibenarkan adanya transaksi jual beli tanggul. Demikian juga fasilitas umum seperti Pot Bunga dan tempat duduk agar difungsikan kembali, dan bila mana ada yang ditutupi, maka akan dibongkar,” ujarnya.

Bagi pengusaha yang baru, supaya membuat permohonan kepada Lurah setelah mendapat persetujuan dari Kepala Lingkungan.

Pada kesempatan itu juga Bupati meminta, agar para pedagang di sepanjang tanggul Aek Sigeaon supaya melaksanakan “Jumat Bersih” setiap mingg dan wajib menanam bunga di tepian sungai di belakang usaha masing-masing.

Sekaitan dengan terbitnya Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19, maka seluruh pedagang tanggul diimbau wajib melaksanakan protokol kesehatan dan hanya melayani pelanggan yang memakai masker.

Terkait permintaan dari Bupati, para pedagang tanggul setuju dan mendukung serta mau terlibat membantu Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk membangun Tapanuli Utara termasuk untuk memperindah Kota Tarutung dengan menciptakan Aek Sigeaon menjadi ikon Kabupaten Tapanuli Utara.

Para pedagang tanggul bersedia berpartisipasi mengembangkan UMKM Kabupaten Tapanuli Utara dengan cara ikut menjual produk-produk UMKM Kabupaten Tapanuli Utara di tempat usaha masing-masing.

Dalam hal penertiban tempat usaha sepanjang tanggul, Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara bersama Camat Tarutung dan Lurah Hutatoruan X beserta Kepala Lingkungan, akan melakukan tindakan penertiban mulai hari Rabu, 16 September 2020 dan hari-hari berikutnya apabila sangat diperlukan.