Berita UtamaSamosir

Bupati Samosir Vandiko Gultom Terima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

×

Bupati Samosir Vandiko Gultom Terima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Sebarkan artikel ini
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menerima penghargaan acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kategori Kabupaten/Kota Informatif yang diadakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara. (Batakpost.com/Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Medan, 16/8 (Batakpost.com)- Bupati Samosir, Vandiko T Gultom, menerima penghargaan prestisius dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kategori Kabupaten/Kota Informatif yang diadakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara.

Penghargaan ini diterima atas upaya maksimal dalam memastikan akses terbuka terhadap informasi publik di wilayahnya. Acara pemberian penghargaan ini berlangsung pada Selasa (15/8/2023) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.

IKLAN
IKLAN

Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang mewakili Bupati Samosir saat menerima penghargaan mengatakan, prestasi yang diraih oleh Bupati Samosir sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja keras Bupati Samosir dan seluruh jajarannya dalam memenuhi dan memajukan hak publik terhadap informasi yang berkaitan dengan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ketua KI Sumut, Dr. Abdul Harris Nasution dalam acara itu menjelaskan bahwa tujuan dari Anugerah KIP adalah untuk mendorong terciptanya badan publik yang terbuka dan inovatif dalam memberikan pelayanan informasi. Hal itu sejalan dengan visi good government yang memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

lanjut Abdul Harris Nasution, harapannya bahwa keterbukaan informasi publik harus melebihi aspek teknis administratif dan konseptual. Informasi publik yang disediakan oleh badan publik harus memiliki nilai yang bermanfaat bagi masyarakat serta terimplementasikan dalam pelayanan yang ada.

Dia juga mengingatkan pentingnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008. Undang-Undang itu telah berjalan sekitar 15 tahun dan memiliki peran vital dalam menjaga kebersihan pemerintahan serta mencegah praktik-praktik korupsi.

Hadir dalan acara itu Forkopimda Sumatera Utara, para Bupati/Wali Kota se-Sumatera Utara, serta perwakilan dari berbagai lembaga dan organisasi di wilayah Sumatera Utara. (ril)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS