Bupati Samosir Sambut Kunjungan Ombudsman RI untuk Supervisi Pelayanan Publik

Lintas Sumut107 views

Samosir, 18/9 (Batakpost.com) – Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, dengan hangat menyambut kunjungan Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, beserta rombongan, yang datang untuk melakukan supervisi pelayanan publik di Kabupaten Samosir. Pertemuan berlangsung di ruang Lobby lantai II Kantor Bupati Samosir pada tanggal 18 September 2023.

Kunjungan Ombudsman RI, yang dipimpin oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik yang disediakan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Samosir. OPD yang menjadi fokus supervisi meliputi Dinas Dukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, Dinas Sosial dan PMD, Dinas Kesehatan, serta dua puskesmas.

Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan pelayanan publik, termasuk ketersediaan informasi di kantor pelayanan, publikasi di media elektronik dan website, serta aspek lainnya. Penilaian ini akan mengkategorikan OPD ke dalam zona merah, kuning, atau hijau, berdasarkan tingkat kepatuhan mereka.

Baca Juga:  Bupati Vandiko Gultom Terima Audiensi DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir

Dalam kesempatan ini, Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, menekankan pentingnya pelayanan publik yang sesuai dengan standar dan kualitas yang baik. Ombudsman bertujuan untuk membantu daerah-daerah yang nilai pelayanannya masih rendah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mencapai standar yang lebih tinggi.

Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI, khususnya perwakilan Sumatera, yang telah memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. Beliau mengatakan, “Selamat datang di Kabupaten Samosir, Negeri Indah Kepingan Surga Titik Nol peradaban suku Batak.”

Bupati Vandiko juga menekankan komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia mengingatkan kepada jajaran OPD untuk menjalankan tugas dengan standar yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Bupati Vandiko berharap agar pelayanan publik dapat dilakukan baik secara elektronik maupun non-elektronik, sesuai dengan perkembangan teknologi.

Kedepan, Bupati Vandiko berharap agar acara-acara seperti supervisi oleh Ombudsman dapat dilaksanakan secara rutin di Kabupaten Samosir, dan ia siap memberikan dukungan penuh. Pertemuan ini juga melibatkan dialog dan tanya jawab antara OPD yang menjadi fokus supervisi dengan Ombudsman RI.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Samosir dan Universitas HKBP Nommensen Tandatangani Kesepakatan Penting untuk Pengembangan Peternakan Babi

Turut hadir dalam pertemuan ini Asisten I Tunggul Sinaga, Kepala Dinas Sosial dan PMD F. Agust Karo-karo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pilippi Simarmata, Inspektur Marudut Tua Sitinjak, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Melva Siboro, Sekdis Kominfo Denri Sihaloho, Kabid Informasi Dinas Dukcapil Selamat Hutagalung, Direktur RSUD dr. Hadrianus Sinaga Iwan H. Sihaloho, Sekdis Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Borri Pasaribu serta berbagai pihak terkait lainnya.

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS