Samosir

Bupati Samosir Kukuhkan 94 Kepala Desa, Jabatan Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

×

Bupati Samosir Kukuhkan 94 Kepala Desa, Jabatan Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bupati Samosir Kukuhkan 94 Kepala Desa, Jabatan Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Samosir, 12/9 (Batakpost.com) – Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengukuhkan 94 kepala desa se-Kabupaten Samosir, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengukuhan tersebut dilakukan di halaman Kantor Bupati Samosir dan turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol, Pabung 0210 TU G. Sebayang, serta para pimpinan OPD dan Forkopimda.

Dengan pengukuhan ini, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dalam sambutannya, Bupati Vandiko berharap perpanjangan jabatan ini dapat memotivasi para kepala desa untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Selamat kepada seluruh kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Semoga ini menambah semangat untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Vandiko.

Bupati Vandiko juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kabupaten, provinsi, dan pusat dalam menjalankan program pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, kepala desa diminta segera menyesuaikan RPJM desa agar selaras dengan program pemerintah yang lebih tinggi.

Vandiko mengakhiri pesannya dengan harapan agar seluruh kepala desa dapat menjalankan amanah dengan baik, bekerja sama untuk menghadapi tantangan yang ada, dan membawa Kabupaten Samosir ke arah yang lebih sejahtera.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS