Samosir, 24/7 (Batakpost.com) – Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, bersama DPRD Kabupaten Samosir menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir pada 24 Juli 2024. Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2023.
Persetujuan bersama ini ditandatangani oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, bersama Ketua DPRD, Sorta E. Siahaan, serta Wakil Ketua, Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung 0210 TU G. Sebayang, perwakilan dari Kejari Samosir, serta para Asisten dan pimpinan OPD Kabupaten Samosir.
Persetujuan bersama ini melalui proses yang cukup alot. Dari lima fraksi (Nasdem, PKB, Golkar, PDIP, Nurani Demokrat Indonesia Raya) yang memberikan tanggapan akhir, semua fraksi menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Perda. Sedangkan untuk Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2023, empat fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. Setelah diadakan rapat-rapat konsultasi, Ranperda tersebut akhirnya diterima. Dengan demikian, kedua Ranperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Samosir yang telah memberikan berbagai masukan serta saran sehingga kedua Ranperda dapat ditetapkan. “Berbagai pandangan dan masukan yang sangat penting telah kami simak dengan seksama, dan sudah menjadi komitmen kita untuk peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabel, dan transparan. Komitmen memberikan perlindungan atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang anak secara baik sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan diskriminasi,” kata Vandiko.
Menurutnya, masukan-masukan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Bupati Samosir juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berperan sehingga pembahasan dan persetujuan bersama dapat berjalan dengan baik. “Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang baru disepakati ini menjadi hadiah dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional,” tambah Vandiko.
Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Sorta E. Siahaan, berharap Pemkab Samosir semakin berbenah diri dalam pengelolaan keuangan daerah, semakin tertib dan terarah, serta mampu mengimbangi kebutuhan masyarakat. Ia juga berharap bahwa Ranperda Perlindungan Anak yang telah menjadi payung hukum dapat menghindarkan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran yang dilakukan secara sistematis, sehingga menghasilkan anak yang berkualitas dan berakhlak mulia sebagai penerus bangsa.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS