Taput, 12/9 (Batakpost.com)- Bupati Tapanuli Utara Dr. Drs. Nikson Nababan M.Si didampingi Kadis Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Heber Tambunan dan beberapa pimpinan OPD terkait membuka dengan resmi acara Dialog dan Diskusi Melanjutkan Gotong Royong Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tapanuli Utara yang bertempat di Bhinneka Cafe and Resto Sipoholon, Jumat (8/9/2023).
Turut hadir Analisis Kebijakan Ahli Pertama Kemendagri RI Hadi Rahmanto, Deputi I BRWA Deny Rahadian, Ketua Pengurus Harian Aman Tano Batak Jontoni Tarihoran, Ketua Dewan Aman Tano Batak Roganda Simanjuntak dan Deputi II BRWA Aldya Saputra.
Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah berbagi gagasan dan tindakan nyata terhadap Pemajuan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam upaya pengelolaan Tanah Adat Berkelanjutan di Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Nikson Nababan menyampaikan bahwa pengakuan dan perlindungan keberadaan MHA dan wilayah adat merupakan program prioritas Bupati Tapanuli Utara. Kepentingan dan penetapan wilayah adat dan hutan adat untuk mengurangi tekanan krisis pangan dan perubahan iklim yang mempengaruhi ketahanan ekonomi, sosial dan budaya MHA di Tapanuli Utara.
Jika pun MHA mendapatkan penetapan hutan adat pada kawasan hutan, tetap saja dibatasi pengelolaannya berdasarkan fungsi kawasan hutan walaupun status penguasaan adat.
Pembentukan kelembagaan khusus untuk pengelolaan tanah adat MHA menurut Nikson menjadi peluang dalam mendorong keberlanjutan pengakuan dan perlindungan MHA di Tapanuli Utara.
Selanjutnya Baca: Pembentukan…