Tapteng, 27/3 (Batakpost.com)– Sebagai mantan legislator dua periode di Senayan, tentu Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu paham akan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Legislatif dan Eksekutif dalam mengajukan dan menyetujui anggaran pembangunan daerah. Karena kedua lembaga itu adalah bagian dari pemerintahan.
Masintonpun berharap, di masa pemerintahannya sebagai Bupati Tapteng lima tahun ke depan, tidak ada lagi Penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD. “Janganlah, insyaf sama-sama lah. Inikan Tapteng Mau Naik Kelas, Maju Untuk Semua,” kata Bupati ketika dimintai Batakpost.com tanggapannya soal dampak Perkada yang mengakibatkan 6 bulan anggota DPRD ditunda penggajiannya.
Dijelaskan politisi PDI Perjuangan itu, terjadinya Perkada tersebut akibat pembahasan anggaran tahun 2024-2025 di DPRD Tapteng yang tidak klop, sehingga kepala daerah mengeluarkan Perkada yang memiliki konsekuensi dipendingnya dulu gaji dewan.
“Kami sudah bicara dengan Pak Ketua DPRD dan juga teman-teman dewan agar kita bisa mempercepat nanti pembayaran gaji dewan. Kita kaji dulu, karena kemarin ada konsultasi DPRD Tapteng ke Provinsi, nanti akan kita konsultasikan kembali dengan Provinsi. Kalau memungkinkan secara administrasi dibayarkan maka kita bayarkan, no problem,” kata Masinton, Kamis (27/3/2025) di Gedung DPRD Tapteng.
Ditambahkannya, soal mekanisme anggaran, pihaknya harus benar-benar teliti. Prinsipnya Eksekutif secara kebijakan ingin membayar gaji dewan, tetapi harus diselesaikan dengan aturan yang ada agar tidak menyalahi.