Bakhtiar juga berharap bisa bertindak sebagai orang yang bijak. Pintar bukan untuk menggurui, cepat bukan untuk mendahului.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Timbul Pasaribu mengatakan, bahwa saat ini kejaksaan memiliki pola baru dalam penanganan kasus, yaitu mengutamakan pencegahan dari pada penindakan.
Menurutnya, sejak ia bertugas di Sibolga, komunikasi yang baik dan metode pencegahan sudah dilakukan kepada kedua daerah. Hal itu diyakininya mampu memberikan rambu-rambu bagi kedua pemerintahan daerah dan juga SKPD-nya untuk melaksanakan tugasnya sesuai aturan.
“Tidak kami pungkiri ada SKPD yang kami panggil dari kedua daerah untuk klarifikasi terkait adanya laporan dan juga pengaduan. Jadi tidak perlu takut untuk melaksanakan tugas, asalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apalagi dengan adanya Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah Daerah (TP4D), bahwa kami dari kejaksaan tidak serta-merta lagi bisa masuk menangani kasus sebelum inspektorat dan BPKP melakukan audit. Kalau dulu masih bisa, bahkan masih Unit Layanan Pengaduan (ULP) sudah bisa dikejar,” ujar Timbul. (red)