Aslab

Bupati Asahan Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD

×

Bupati Asahan Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini
Bupati Asahan H. Surya, BSc Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2025 pada Rapat Paripurna DPRD
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Asahan, 23/7 (Batakpost.com) – Bupati Asahan, H. Surya, BSc, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan. Acara yang berlangsung di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Baharuddin Harahap, SH, MH, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan beserta OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Dalam penyampaiannya, Bupati Asahan memaparkan pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan Daerah dalam rencana APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp 1.795.209.440.903,00. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 180.828.818.606,00 dengan rincian: Pajak Daerah sebesar Rp 97.610.712.717,00, Retribusi Daerah sebesar Rp 13.709.770.200,00, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 8.174.888.129,00, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp 61.333.447.560,00.

IKLAN
IKLAN

Selain itu, Pendapatan Transfer dalam APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp 1.584.416.319.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.485.916.319.000,00 dan Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 98.500.000.000,00. Bupati Asahan menekankan bahwa penyusunan Rancangan APBD 2025 untuk pendapatan transfer masih mengikuti Alokasi Dana Transfer Tahun Anggaran 2024 karena belum adanya ketetapan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Untuk lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 29.964.303.297,00 yang terdiri dari Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebesar Rp 29.921.580.297,00 dan Pendapatan atas Pengembalian Hibah sebesar Rp 42.723.000,00.

Alokasi Belanja Daerah dalam APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp 1.795.209.440.903,00, yang akan dialokasikan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, dan belanja tidak terduga sesuai dengan pendapatan daerah. Belanja operasi termasuk penganggaran kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp 721.504.310.410,00 yang mencakup belanja gaji ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Kepala Daerah, Lembaga Legislatif Daerah, serta Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja ASN untuk 14 bulan kerja sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun 2024.(int)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS