Sibolga, 28/2 (Batakpost.com)– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Sibolga adakan sosialisasi dan penandatanganan perjanjian kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan wadah Perisai yang ada di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kegiatan ini dilangsungkan di salah satu Rumah Makan di bilangan Sibolga, Rabu (28/2/2024) yang dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, Agus Sitinjak dan Joy Alfredo Gurusinga beserta staf dari BPJS Ketenagakerjaan Sibolga.
Menurut Agus Sitinjak, sosialisasi yang dilangsungkan hari ini sesuai dengan Peraturan Badan (Perban) BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan terkait adanya perubahan aturan terkait Perisai dan sanksi bagi agen Perisai yang melanggar ketentuan serta insentif yang disediakan bagi para agen Perisai.
Selanjutnya Baca: Ada pun…