Terpisah Kepala BPJS Kesehatan Sibolga Rita Masyita Ridwan yang dikonfirmasi membenarkan adanya Janji Layanan Fasilitas Kesehatan untuk mendukung transformasi mutu layanan yang diberikan kepada Peserta JKN.
“Tidak ada lagi yang namanya ribet administrasi dan diskriminasi pelayanan. Semua peserta JKN memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” terangnya.
Saat ini kata dia, jika ada masyarakat peserta JKN yang mendapatkan pelayanan yang tidak adil seperti diminta membeli obat oleh oknum faskes, mohon dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Petugas BPJS 1 yang ada di Rumah Sakit (Menggunakan rompi hijau muda), atau datang langsung ke unit pengaduan peserta di Kantor Cabang terdekat.
“Keluhan akan segera ditindaklanjuti sesuai Standar Layanan Administrasi (SLA) untuk memperoleh solution terbaik untuk kepentingan peserta JKN,” tandasnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS