Di bidang Kemudahan, pasien atau peserta BPJS tidak menggunakan fotokopi berkas lagi, cukup menggunakan Nomor Induk KTP (NIK) sebagai Identitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peningkatan pelayanan bagi peserta dari luar Fasilitas Kehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar. Peningkatan standarisasi performance layanan di kantor cabang BPJS Kesehatan yang mencakup alur layanan, penampilan pegawai, sikap layanan dan tampilan area layanan. Penyempurnaan atau simplifikasi sistem rujukan. Digitalisasi layanan administrasi dan klaim fasilitas kesehatan. Dan terakhir, Digitalisasi autodebet serta cek tagihan dan pembayaran iuran.
Sedangkan dalam bidang Kecepatan, BPJS merespon pengaduan atau keluhan peserta dengan cepat dan tuntas. Peningkatan pemahaman peserta tentang program JKN. Kecepatan akses komunikasi dengan peserta melalui update data nomor HP peserta, Pengembangan Saluran Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP) yang terintegrasi, dan Digitalisasi Care Center 165 menggunakan machine learning, Monitoring, dan Evaluasi kepastian ketersediaan obat.
Dalam bidang Keseteraan, tidak ada biaya tambahan, tidak ada diskriminasi, serta tidak adanya batasan hari rawat.
Dalam dialog ini beragam pertanyaan dan masukan disampikan oleh wartawan, di antaranya terkait sistem antrean di Rumah Sakit maupun di Faskes. Adanya pembatasan kuota berobat ke Rumah Sakit, Perubahan layanan kaca mata, Masalah jadwal dokter gigi dan juga soal dokter pengganti di layanan faskes.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan Acep Arief Hermansyah menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan antrean digital atau secara online. Dan mesin layanannya disiapkan oleh BPJS. Dengan demikian pasien tidak perlu antre baik itu di Rumah Sakit atau di fasilitas layanan kesehatan lainnya.
Baca Selanjutnya: Mengenai…