Berita UtamaHealth

BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Jiwa, Ghufron: Kesehatan Jiwa Adalah Hak Fundamental yang Harus Dijamin Negara

×

BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Jiwa, Ghufron: Kesehatan Jiwa Adalah Hak Fundamental yang Harus Dijamin Negara

Sebarkan artikel ini
Media Workshop BPJS Kesehatan yang bertemakan “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang digelar di Surakarta, Selasa (16/9/2025). (Batakpost.com/Doc BPJS)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Surakarta, 17/9 (Batakpost.com)– Layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata, karena kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara. Oleh karena itulah BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Demikian disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti Pada kegiatan Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang digelar di Surakarta, Selasa (16/9/2025).

“Terdapat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang tahun 2020–2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp 6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta. Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp 3,5 triliun,” terang Ghufron.

Pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Ghufron menambahkan, provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

“FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa, tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif,” tegas Ghufron.

BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan. Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan.

Selanjutnya Baca: Hasilnya…